Khutbah Hajah (Doa Pembuka Majelis)
Hadits shahih. Shahih Nasa'i no. 1331, Muslim II: 592 no. 467 dan Nasa'i III: 188.
Kapan Khutbah Ini Diucapkan?
Pengantar khotbah ini diucapkan ketika ada hajat dan kebutuhan yang hendak disampaikan. Di antaranya adalah ketika hendak melakukan akad nikah atau menyampaikan khotbah jumat.
Terdapat keterangan lain, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut: Syu’bah bertanya kepada gurunya, Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatan lain?” Jawab Abu Ishaq, “Diucapkan pada setiap acara yang penting.” (Sunan Al-Kubra, karya Al-Baihaqi, no. 13604).
Syu’bah bin Hajjaj adalah salah satu perawi hadis yang menyebutkan tentang khutbatul hajah.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah berkata, “…Sesungguhnya khutbah ini dibaca sebagai pembuka setiap khutbah, apakah khutbah nikah, atau khutbah Jumat, atau yang lainnya (seperti ceramah, mengajar dan yang lainnya-pent.), tidak khusus untuk khutbah nikah saja, sebagaimana disangka oleh sebagian orang…” (Khutbatul Hajah (hal. 36), cet. I/ Maktabah al-Ma’arif).
Sumber: https://almanhaj.or.id/1348-akad-nikah-khutbah-nikah-mahar-maskawin.html, https://almanhaj.or.id/3230-syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah.html dan https://khotbahjumat.com/mukaddimah-khutbah-jumat